Dalam penelitian tesis ini membahas tentang Akibat Hukum Akta Jual Beli Yang Tidak Dibuat Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ketentuan pembuatan akta mengenai “dihadapan” pejabat umum salah satunya tertuang dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk di tempat akta itu dibuat.” Seorang Pejabat Umum berkewajiban dan bertanggung jawab atas kebenaran formil terutama terkait dengan kebenaran dari isi sebuah akta otentik tersebut. Dalam partij akte sebuah akta otentik disebutkan “hadir dihadapan saya”, kalimat tersebut memiliki makna yang sangat penting. Dalam Per...
Berdasarkan Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa akta yang dib...
Lahirnya akta PPJB-HAT yang dibuat oleh PPAT merupakan bukti mengenai telah dilakukannya perbuatan h...
Salah satu unsur hubungan kerja adalah “perintah”. “Perintah” sebagai salah satu elemen hubungan ker...
Hukum Tanah Nasional saat ini terdiri atas suatu rangkaian peraturan – peraturan perundang - undanga...
Penelitian ini berjudul “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hibah atas Benda Tidak...
Lahirnya akta PPJB-HAT yang dibuat oleh PPAT merupakan bukti mengenai telah dilakukannya perbuatan ...
Konstruksi hukum perjanjian Ikatan Jual Beli Hak Milik Atas Tanah yang dibuat dihadapan Notaris ters...
turan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah da...
ABSTRAK Putusan Pengadilan Nomor 388 / Pdt.G/2012/PN kota Semarang memutuskan bahwa jual beli hak ...
Skripsi ini berjudul “ Profesionalitas Da’i Dalam Melaksanakan Dakwah Di Desa Huta Puli Kecamatan S...
Skripsi dengan judul judul “TINJAUAN HUKUM PENGEMBALIAN UANG KELEBIHAN BAYAR DENGAN KEMBANG GULA DAL...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab dari Pejabat Pembua...
Keluarnya peraturan pelaksana ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang...
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Peralihan hak atas tanah harus dilakukan oleh...
Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Mengg...
Berdasarkan Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa akta yang dib...
Lahirnya akta PPJB-HAT yang dibuat oleh PPAT merupakan bukti mengenai telah dilakukannya perbuatan h...
Salah satu unsur hubungan kerja adalah “perintah”. “Perintah” sebagai salah satu elemen hubungan ker...
Hukum Tanah Nasional saat ini terdiri atas suatu rangkaian peraturan – peraturan perundang - undanga...
Penelitian ini berjudul “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hibah atas Benda Tidak...
Lahirnya akta PPJB-HAT yang dibuat oleh PPAT merupakan bukti mengenai telah dilakukannya perbuatan ...
Konstruksi hukum perjanjian Ikatan Jual Beli Hak Milik Atas Tanah yang dibuat dihadapan Notaris ters...
turan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah da...
ABSTRAK Putusan Pengadilan Nomor 388 / Pdt.G/2012/PN kota Semarang memutuskan bahwa jual beli hak ...
Skripsi ini berjudul “ Profesionalitas Da’i Dalam Melaksanakan Dakwah Di Desa Huta Puli Kecamatan S...
Skripsi dengan judul judul “TINJAUAN HUKUM PENGEMBALIAN UANG KELEBIHAN BAYAR DENGAN KEMBANG GULA DAL...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab dari Pejabat Pembua...
Keluarnya peraturan pelaksana ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang...
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Peralihan hak atas tanah harus dilakukan oleh...
Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Mengg...
Berdasarkan Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa akta yang dib...
Lahirnya akta PPJB-HAT yang dibuat oleh PPAT merupakan bukti mengenai telah dilakukannya perbuatan h...
Salah satu unsur hubungan kerja adalah “perintah”. “Perintah” sebagai salah satu elemen hubungan ker...